Status Hukum Anak Dari Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/Tahun 2010
DOI:
https://doi.org/10.1234/alilm.v7i2.152Keywords:
Perkawinan Siri, Status Hukum Anak, Putusan Mahkamah Konstitusi.Abstract
Perkawinan yang tidak dicatatkan (sering disebut sebagai perkawinan siri atau di bawah tangan) masih menjadi praktik umum di Indonesia, didorong oleh faktor agama, ekonomi, dan sosial. Meskipun sah secara agama, ketiadaan pencatatan sipil menimbulkan kerentanan hukum yang signifikan, terutama terhadap status dan hak-hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Sebelum tahun 2010, anak dari perkawinan tidak tercatat hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membawa perubahan fundamental, menegaskan bahwa anak luar kawin juga memiliki hubungan keperdataan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan sebagai ayahnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari perkawinan tidak tercatat terhadap anak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan meninjau sejauh mana kerangka hukum Indonesia (Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak) telah memberikan perlindungan maksimal. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 meningkatkan perlindungan hak waris dan nafkah anak, masih terdapat kekosongan dan tantangan implementasi dalam proses pembuktian keperdataan ayah, yang berpotensi melanggar hak konstitusional anak untuk mendapatkan identitas dan perlindungan penuh. Diperlukan penguatan regulasi turunan dan penyederhanaan prosedur pembuktian untuk memastikan hak-hak anak dari perkawinan tidak tercatat terpenuhi secara efektif.
