PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Artikel ini bertujuan menganalisis hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan secara limitatif dalam peraturan hukum pidana dan menganalisis perlindungan hukum hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dalam sistem peradilan pidana. Korban tindak pidana pemerkosaan merupakan pihak yang menderita akibat tindak pidana yang dialaminya. Oleh sebab itu, perlu diketahui sejauh mana korban telah memperoleh perlindungan hukum sebagaimana yang diharapkan. Perlindungan hukum merupakan hal terpenting dalam unsur suatu negara hukum, karena perlindungan hukum merupakan hak-hak tiap warga negara dan kewajiban dari negara sebagai penyelenggara dari perlindungan. Dalam proses penegakan hukum khususnya dalam peradilan pidana bertumpu pada hukum pidana dalam KUHP dan hukum acara pidana dalam KUHAP. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari artikel ini antara lain: 1) hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana tidak ada yang mengatur secara limitatif. Hak-hak yang lebih banyak di atur dalam peraturan perundang-undangan pidana maupun di luar hukum pidana adalah hak-hak korban tindak pidana yang bersifat umum. Namun realitanya, pihak aparat penegak hukum seperti: polisi, jaksa dan hakim menggunakan UU No. 31 Tahun 2014 sebagaimana atas perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan hak-hak kepada korban tindak pidana pemerkosaan. 2) Perlindungan hukum hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dalam sistem peradilan pidana mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan dan pengadilan masih terdapat adanya kendala untuk proses penegakan hukumnya, seperti ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan.
