Analisis Redenominasi Rupiah Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.1234/alilm.v6i1.137Kata Kunci:
Redenomination Policy, Islamic Economic Law, Maqasid al-Shariah, Sharia-Compliant Financial ContractsAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep redenominasi rupiah dalam kerangka Hukum Ekonomi Syariah dengan meninjau keselarasan kebijakan tersebut melalui pendekatan fiqh muamalah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan analisis kebijakan moneter. Penelitian menggunakan metode kualitatif-normatif berbasis studi literatur terhadap fatwa ulama klasik dan kontemporer, regulasi kebijakan moneter, serta literatur ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redenominasi, sebagai kebijakan penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah nilai riil, dapat diterima secara syariah selama tidak menimbulkan kezaliman, gharar, tadlis, maupun dharar bagi masyarakat. Dalam fiqh muamalah, kebijakan ini termasuk wilayah siyāsah māliyah yang berada dalam otoritas pemerintah (ulī al-amr) sepanjang membawa kemaslahatan umum dan menjaga stabilitas transaksi. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, redenominasi mendukung tujuan ḥifẓ al-māl melalui peningkatan efisiensi sistem pembayaran, transparansi harga, dan kemudahan transaksi. Analisis terhadap berbagai akad syariah—seperti murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah, salam, dan istishna’—menunjukkan bahwa redenominasi hanya memengaruhi aspek nominal, bukan nilai riil akad. Penyesuaian akad perlu menegaskan nilai riil agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara harga lama dan harga baru. Secara keseluruhan, penelitian menyimpulkan bahwa redenominasi rupiah selaras dengan prinsip syariah apabila dilaksanakan secara bertahap, transparan, serta didukung edukasi publik yang memadai untuk meminimalkan potensi misinformasi dan ketidakpastian dalam transaksi ekonomi masyarakat.
