Kompilasi Hukum Islam Dan Kaitannya Dengan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.1234/alilm.v7i2.139Kata Kunci:
Kompilasi hukum, Hukum, Keluarga Islam.Abstrak
Jumlah pemeluk Islam di Indonesia pada September 2025 diperkirakan sekitar 249,82 juta jiwa, berdasarkan data semester I 2025. Angka ini merupakan perkiraan resmi yang dirilis pada bulan Agustus 2025 dan kemungkinan besar menjadi angka terdekat untuk data pada bulan September 2025, mengingat pembaruan data kependudukan terakhir yang tersedia adalah per 30 Juni 2025, dengan total penduduk Indonesia sekitar 286,69 juta jiwa jumlah ini menjadikannya sebagai jumlah penduduk muslim terbesar di dunia maka sangat dibutuhkan adanya aturan secara national sebagai pedoman hukum yang seragam bagi para hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan hukum Islam di Indonesia dalam bentuk kompilasi hukum Islam (KHI) Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah serangkaian peraturan hukum yang khusus diterapkan pada masyarakat Muslim di Indonesia, yang berlandaskan pada ajaran Islam dan disusun dalam bentuk peraturan tertulis.
Penelitian pustaka ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode analisis menggunakan analisis diskriptif , penelitian data primer dan sekunder, pengumpulan data melalui buku reperensi,kitab-kitab rujukan, manuskrip dan media online.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Kompilasi hukum Islam (KHI) menjadi sebuah undang-undang nasional yang harus ada di negara muslim terbesar seperti Indonesia untuk menjadi pedoman tertulis bagi para hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan hukum Islam.
