KONSEP PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN MENURUT KUHP

Penulis

  • harianto
  • Lalu Parman Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ufran Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram NTB

Kata Kunci:

Keywords: Participation Concept, Theft Crime.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyertaan dalam rumusan Pasal 55 KUHP dan menganalisis penerapan konsep penyertaan dalam putusan hakim terhadap kasus tindak pidana pencurian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (normative legal research), dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undanagan (statute approach), dan pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian dati artikel ini antara lain adalah: Pelaku dalam pengertian dader, adalah orang yang secara tunggal perbuatannya telah mewujudkan tindak pidana, disebut sebagai pelaku tunggal (allen dader), atau dengan perkataan “barang siapa” (hij die) pada setiap rumusan tindak pidana. Sedangkan Pelaku dalam rumusan Pasal 55 KUHP adalah pelaku yang dalam melakukan tindak pidana tidak secara pribadi, melainkan bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana dan masing-masing memiliki peran berbeda, peran tersebut dapat berupa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), turut serta melakukan (made plegen), dan menggerakkan atau menganjurtkan (uitlokken). Putusan hakim terkait penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana pencurian, hakim masih belum menggambarkan secara jelas dan tegas pola-pola hubungan perbuatan antara terdakwa dengan pelaku lainnya sehingga perbuatan yang telah dilakukan mewujudkan suatu penyertaan (deelneming). Dalam putusan pengadilan terkait penyertaan (deelneming), jika tindak pidana pencurian yang telah digerakkan oleh terdakwa tidak mendapatkan hasil (mislukte uitlokking), dengan terjadinya kegagalan pada saat dilaksanakannya tindak pidana pencurian oleh pelaku materiel dalam uitlokking maka seharusnya hakim mempertimbangkan Pasal 163 bis KUHP yang telah resmi oleh staatbland 1925 Nomor 197 WvS Nederland Indie yang mengatur tentang tindak pidana yang terjadi karena telah digerakkan (uitlokking) tidak sampai mewujudkan suatu tindak pidana atau keadaan “mislukte uitlokking” pengajuran tanpa hasil.

Unduhan

Diterbitkan

2021-05-23