PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BANGIL KELAS I B DALAM PENIADAANMUT’AH PADA PUTUSAN PERKARA CERAI TALAK PERSPEKTIF TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
Kata Kunci:
Keywords: Divorce, Mut'ah, Abolition, DivorceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui faktor-faktor peniadaan mut’ah oleh hakim di Pengadilan Agama Bangil Kelas I B (2) menganalisi pertimbangan peniadaan mut’ah oleh hakim Pengadilan Agama Bangil Kelas I B ditinjau dari teori keadilan John Rawls. Penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris dengan jenis penelitian kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara dengan hakim-hakim yang menangani perkara cerai talak dalam amar putusan nya tidak di bebankan mut’ah. Hasil penelitian menunjukan: 1. Peniadaan mut’ah dalam perkara cerai talak disebebkan oleh ketidakhadiran istri dalam persidangan sehingga hakim tidak bisa mengabulkan di luar tuntutan pihak pemohon ataupun tuntutan balik dari pihak termohon jika pihak termohon hadir. Alasan lain, jika pihak termohon hadir tetapi termohon tidak meminta hak-hak nya agar sidang di percepat. 2. Kesesuaian antara teori John Rawls terhadap peniadaan mut’ah terletak pada inti pokok prinsip keadilan Equal liberty of principle, Difference principle dan Equal opportunity principle.
