Otonomi Khusus Perekonomian Papua Perspektif Siyasah Dusturiyyah
Otonomi Khusus Perekonomian Papua Perspektif Siyasah Dusturiyyah
Kata Kunci:
Kata kunci : Otonomi, Perekonomian, Syariah DusturiyyhAbstrak
Papua adalah wilayah paling timur di Indonesia. Sebagai wilayah yang diamanatkan dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Besar Haluan Tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g) poin 2. Ketetapan MPR Nomor IV tahun 2000 lebih lanjut menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan otonomi khusus bagi provinsi dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Papua. Namun, pemberlakuan Otonomi Khusus melaluiĀ UU Nomor 21 Tahun 2001 pada akhirnya mengalami tantangan baru yaitu menuntut danĀ konsisten, apakah pemerintah pusat benar-benar melakukan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tesrsebut dan bagaimana siyasah dusturiyyah melihat otonoomi khusus perekonomian Papua
