Wasiat Wajibah Dan Ahli Waris Pengganti di Negara-Negara Muslim

Wasiat Wajibah Dan Ahli Waris Pengganti di Negara-Negara Muslim

Penulis

  • M. Gunawan Ismail Sholeh

Kata Kunci:

Kata Kunci: Ijtihad/Reformasi, Wasiat Wajibah, Negara Muslim

Abstrak

Al-Qur’an sebagai kitab suci agama Islam merupakan pedoman  hidup yang isinya sangat luas dan kebenaranya pasti, sebagai sumber hukum yang utama dan pertama. Dengan meluasnya wilayah Islam ke berbagai negara yang mempunyai sosial budaya, ekonomi dan politik, bahkan zaman yang berbeda-beda, reformasi atau berijtihad atas hukum Islam merupakan  keniscayaan dan tentunya selama tidak menyalahi ketentuan hukum Islam. Pembaruan dalam bidang hukum keluarga di dunia muslim ditandai tidak saja oleh penggantian hukum keluarga Islam (fiqh) dengan hukum-hukum barat, tetapi juga oleh perubahan-perubahan dalam hukum Islam itu sendiri yang didasarkan atas reinterpretasi (penafsiran kembali) terhadap hukum Islam sesuai dengan perkembangan penalaran dan pengembangannya. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah library research dengan mengkaji buku-buku, artikel maupun literatur-literatur yang terkait dengan tema yang dikaji. wasiat wajibah adalah salah satu cara mereformasi/berijtihad dalam hukum waris walaupun penggunaannya tidak sama disetiap negara Islam/mayoritas Islam. Diantara Negara tersebut, lebih banyak menggunakan wasiat wajibah untuk ahli waris pengganti (cucu) dari garis bapak

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-28