Kajian Hukum Ekonomi Syaraih Tentang ShopeeyPayLeter Sebagai Alat Transaki (Analisis Studi Kepustakaan)

Kajian Hukum Ekonomi Syaraih Tentang ShopeeyPayLeter Sebagai Alat Transaki (Analisis Studi Kepustakaan)

Penulis

  • Agus Salihin

Kata Kunci:

Kata Kunci: Hukum Islam, ShopeeyPayLeter, DSN-MUI

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu kajian hukum ekonomi syaraih tentang ShopeeyPayLeter sebagai alat
transaki. Jenis dan Pendekatan Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini menggunakan
data sekunder berupa Ayat-ayat Alqu’ran yang menjelaskan tentang jual beli, hadits tentang jual beli, skripsi, website
resmi shopee, jurnal, artikel dan sumber- sumber tertulis lainnya yang dapat memberikan penjelasan mengenai sub
pokok bahasan dalam artikel ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah teknik penelitian
kepustakaan. Sedangkan teknik teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis
dengan pola pikir induktif. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa praktik pinjaman uang elektronik melalui
ShopeePayLater memberikan kemudahan kepada pengguna Shopee dalam melakukan pembayaran pembelanjaan
tepat waktu. Kedua, praktik pinjaman uang elektronik melalui ShopeePayLater masih menggunakan sistem bunga dan
terdapat beberapa biaya tambahan yang memberatkan pengguna pinjaman. Apabila praktik ShopeePayLater ditarik
ke dalam hukum Islam, yaitu berdasarkan akad qarḍdan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017, maka
pinjaman ShopeePayLater tidak diperbolehkan karena mengandung unsur yang merugikan pengguna.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-28